Bakamla Arcamanik

Loading

Regulasi

Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut (Bakamla RI), Bakamla Arcamanik beroperasi dengan merujuk pada berbagai regulasi dan peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya yang mengatur tentang pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum maritim di perairan Indonesia. Regulasi-regulasi ini merupakan pedoman yang memastikan bahwa tugas-tugas Bakamla Arcamanik dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Regulasi ini menjadi dasar hukum utama bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut Indonesia, serta pengawasan dan pengamanan wilayah laut. Bakamla Arcamanik, sebagai lembaga yang memiliki tugas di bidang pengamanan laut, berperan aktif dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan wilayah perairan Arcamanik serta melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas maritim yang terjadi di sana.

2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Regulasi ini mengatur tentang pelayaran yang aman dan teratur di wilayah Indonesia. Salah satu tugas utama Bakamla Arcamanik adalah memastikan setiap kapal yang beroperasi di perairan Arcamanik mematuhi aturan pelayaran yang telah ditetapkan, baik dalam hal keselamatan kapal maupun keabsahan dokumen yang harus dipenuhi.

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Peraturan ini mengatur tentang organisasi, tugas, dan fungsi Bakamla, termasuk tugas Bakamla Arcamanik dalam menjaga keamanan laut, melakukan pengawasan, dan menegakkan hukum di perairan Arcamanik. Sebagai unit operasional, Bakamla Arcamanik melaksanakan tugas berdasarkan peraturan ini untuk menjaga stabilitas maritim di wilayah tersebut.

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Pengamanan Laut

Regulasi ini mengatur mekanisme pengamanan laut untuk mengantisipasi ancaman terhadap keselamatan pelayaran dan mencegah tindak pidana di laut. Bakamla Arcamanik melakukan pengawasan terhadap pelayaran, memeriksa kapal, serta melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal seperti penyelundupan dan illegal fishing yang berpotensi merusak keamanan dan sumber daya laut.

5. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE)

Undang-Undang ini mengatur pengelolaan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Bakamla Arcamanik bertugas mengawasi dan menjaga kedaulatan atas ZEE Indonesia, mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam wilayah perairan yang menjadi tanggung jawabnya.

6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 56 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut

Peraturan ini berfokus pada pengawasan terhadap sumber daya alam laut, termasuk dalam hal penegakan hukum terhadap illegal fishing. Bakamla Arcamanik mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memberantas kegiatan perikanan ilegal di perairan Arcamanik dan melaksanakan pengawasan atas aktivitas nelayan serta kapal-kapal yang beroperasi di wilayah tersebut.

7. Konvensi Internasional SOLAS (Safety of Life at Sea)

Sebagai lembaga yang terlibat dalam pengawasan pelayaran, Bakamla Arcamanik juga berpegang pada prinsip-prinsip yang ada dalam konvensi SOLAS yang mengatur keselamatan kehidupan di laut. Setiap kapal yang melintas di perairan Arcamanik wajib memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh SOLAS, yang meliputi perlengkapan keselamatan, pengoperasian kapal, serta keselamatan kru kapal.

8. Konvensi MARPOL (Marine Pollution)

MARPOL adalah konvensi internasional yang mengatur tentang pencegahan pencemaran laut oleh kapal. Bakamla Arcamanik bertugas untuk memastikan kapal-kapal yang beroperasi di perairan Arcamanik tidak membuang limbah atau bahan berbahaya ke laut, serta melakukan penindakan terhadap kapal yang terbukti melanggar ketentuan MARPOL.

9. Peraturan Daerah Jawa Barat tentang Pengelolaan Lingkungan Laut

Di tingkat daerah, Bakamla Arcamanik berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan laut. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan laut dan melindungi ekosistem laut, yang sejalan dengan tugas Bakamla Arcamanik untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam di wilayah Arcamanik.

10. Protokol Penanggulangan Bencana Laut dan Keselamatan Laut

Protokol ini mengatur tindakan darurat yang harus dilakukan oleh Bakamla Arcamanik dalam menghadapi bencana alam atau kecelakaan kapal. Dalam situasi darurat, Bakamla Arcamanik akan segera mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan korban, mengurangi dampak pencemaran laut, dan mengkoordinasikan upaya penyelamatan dengan instansi terkait.

Dengan mengikuti regulasi-regulasi tersebut, Bakamla Arcamanik memastikan bahwa setiap tugas operasional yang dilaksanakan di perairan Arcamanik sesuai dengan hukum yang berlaku, serta menjaga kelestarian laut, meningkatkan keselamatan pelayaran, dan menegakkan hukum maritim dengan tegas dan profesional.